Program Studi Administrasi Kesehatan (Adminkes) di Universitas Ivet merupakan wujud kontribusi pembangunan kesehatan nasional sesuai dengan tuntutan undang-undang dan amanat UUD 45 pasal 34 ayat 2 dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang memadai dan berkualitas melalui upaya pendidikan. Pendidikan di bidang administrasi kesehatan dibutuhkan dalam memenuhi UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2014 pasal 11 ayat 7 dimana salah satu tenaga kesehatan masyarakat  adalah tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan. Ruang lingkup administrasi kesehatan mencakup kegiatan yang pelaksanaannya didukung fungsi administrasi objek dan subjek administrasi, artinya sebuah pelayanan kesehatan baik medis maupun non medis memerlukan sumber daya yang berkompetensi dalam melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi. Mahasiswa prodi administrasi kesehatan diharapakan akan memiliki kecakapan dalam memahami teori dan praktik administrasi di bidang kesehatan masyarakat. Maka, sesuai dengan Keputusan Menristek-Dikti RI No 257/M/KPT/2017, mahasiswa yang menempuh pendidikan di program studi administrasi kesehatan di Universitas Ivet akan memiliki gelar Sarjana Kesehatan (S.Kes.)

Dasar Hukum

SK Menristek-Dikti No 822/KPT/I/2019 tentang izin pembukaan prodi Administrasi Kesehatan pada Universitas Ivet Kota Semarang diselenggarakan oleh yayasan pembina IKIP Veteran Semarang (per tanggal 23 September 2019)